Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Palsu yang Dapat Gaji, Fadli Zon: Siapa yang Terima?

Politikus Gerindra Fadli Zon memberi tanggapannya soal 97 ribu data PNS misterius yang dapat gaji: Siapa yang Terima?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BKN Ungkap 97 Ribu Data PNS Palsu yang Dapat Gaji, Fadli Zon: Siapa yang Terima?
Tangkapan Layar Youtube Fadli Zon
Fadli Zon - Politikus Gerindra Fadli Zon memberi tanggapannya soal 97 ribu data PNS misterius yang dapat gaji: Siapa yang Terima ? 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap adanya data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang palsu, beberapa waktu ini.

Sebanyak 97 ribu data PNS dinilai misterius oleh BKN.

Hal itu membuat pemerintah membayar gaji kepada data yang tak ada orangnya.

Menanggapi hal itu, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menanyakan siapa pihak yang menerima gaji sejumlah 97 ribu PNS ini?

Baca juga: Kemenpan RB Tetapkan Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Untuk Seleksi CPNS

"Hanya di negeri kita ada gaji n uang pensiun pd 97,000 siluman PNS n pensiunan. Siapa yang terima?," tulis Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (24/5/2021).

Menurut Fadli Zon, sejumlah gaji yang dibayarkan misterius itu bisa untuk menaikkan upah guru honorer hingga golongan petani.

"Padahal bisa diarahkan untuk naikkan honorer guru, perawat, penyuluh pertanian, dan lain-lain," lanjut Fadli Zon.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, diketahui, adanya data PNS misterius ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Awalnya, ia mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) untuk memperbaharui datanya.

Pasalnya, Bima menyebut adanya kumpulan data para ASN selama ini ada yang palsu.

Bahkan, Bima menyebut ada sebanyak kurang lebih 100 ribuan data PNS yang disinyalir misterius. Sehingga, hal tersebut membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada data misterius tersebut.

Baca juga: Banyak Informasi Palsu, Hati-Hati Penipuan Penerimaan CPNS Kemenkumham

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada orangnya.

"Pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS sendiri. Hasilnya apa? Ternyata hampir 100.000 tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayarkan iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya," kata Bima seperti dikutip dari YouTube BKN #ASNKINIBEDA, Senin (24/5/2021).

Bima pun menjelaskan, bahwa semenjak pemutahiran data pada tahun 2014 itu, database ASN menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum melakukan pendaftaran ulang.

"Sejak merdeka kita baru dua kali memutakhirkan data ASN. Pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui daftar ulang PNS dengan sistem yang masih manual."

"Kemudian pada 2014 kita melakukan kembali pendataan ulang PNS, tapi saat itu kita sudah melakukannya melalui elektronik," ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana meresmikan logo baru Computer Assisted Test (CAT) BKN, Sabtu (30/5/2020).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana meresmikan logo baru Computer Assisted Test (CAT) BKN, Sabtu (30/5/2020). (dok.BKN)

Baca juga: Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK

Untuk semakin memperbaiki data, Bima mengatakan, BKN meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK.

"Kita lakukan tidak secara berkala, tapi setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing PNS/ASN karena orang yang paling berhak atas datanya adalah PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya, untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh Instansi Pusat dan Daerah.

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup;

a. data personal;
b. riwayat jabatan;
c. riwayat pendidikan dan diklat/kursus;
d. riwayat SKP;
e. riwayat penghargaan (tanda jasa); f. riwayat pangkat dan golongan ruang;
g. riwayat keluarga;
h. riwayat peninjauan masa kerja (PMK);
i. riwayat pindah instansi;
j. riwayat CLTN;
k. riwayat CPNS/PNS; dan
l. riwayat organisasi.

Baca juga: Mensos Minta BPS Bantu Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2021

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan passworddan memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN.

Seluruh ASN dan PPT Non-ASN diminta memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.

Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus data, dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK.

Baca juga: Banyak Informasi Palsu, Hati-Hati Penipuan Penerimaan CPNS Kemenkumham

Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator Instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.

Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.

Adapun jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN tahun 2021 berlangsung pada bulan Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir bulan Juni 2021.

Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

(ILUSTRASI) Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini?
(ILUSTRASI) Seorang oknum PNS menebar janji palsu dan sukses meraup Rp 600 juta. Bagaimana nasibnya kini? (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

(Tribunnews.com/Shella/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas