Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Direktur KPK Sebut Pemberhentian 51 Pegawai Sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden Jokowi

Giri mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Direktur KPK Sebut Pemberhentian 51 Pegawai Sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Giri Suprapdiono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono buka suara soal 51 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Pria yang telah mengabdi di KPK selama 16 tahun itu pun diketahui masuk dalam 75 pegawai tak lolos TWK, sebuah tes yang dimaksudkan sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Baca juga: Pimpinan KPK Diminta Tunggu Hasil Penyelidikan Komnas HAM Terkait  Alih Status 75 Pegawai KPK

Giri mengaku belum mengetahui apakah dirinya termasuk 51 pegawai yang akan diberhentikan atau 24 pegawai yang masih bisa dibina.

"Hari ini kita mendapatkan kabar yang sudah bisa kita prediksi. Tentu mengejutkan dan saya pikir sangat mengecewakan," kata Giri lewat keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa (25/5/2021).

"Karena 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK kemudian 51 diantaranya harus diberhentikan atau dengan kata lain dipecat dan 24 diantaranya akan dibina dan tidak ada kepastian apakah mereka akan dilantik menjadi ASN," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Giri memandang pemberhentian 51 pegawai KPK jelas merupakan pembangkangan terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, ia mengingatkan, Jokowi sebelumnya dengan tegas telah menyatakan TWK tidak bisa serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

"Presiden sudah jelas menyatakan bahwa 75 pegawai bisa dilakukan pembinaan pendidikan kedinasan sehingga dia tidak harus keluar dari KPK dan dia bisa menjadi bagian dari pegawai-pegawai terbaik dari pemberantasan korupsi," tandas Giri.

Ia kecewa bahwa pernyataan tegas Jokowi kemudian tidak didengar dan pegawai KPK tetap akan diberhentikan.

"Tentu kekecewaan ini kami tujukan mewakili rakyat Indonesia dan mewakili seluruh pegawai, bukan hanya 75 pegawai saja. Karena ini harapan Indonesia bersih. Simbol-simbol kejujuran dan integritas yang diluluhlantakkan dengan cara-cara yang demikian," ucap Giri.

Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas