Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Tanjungbalai, Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir dari Panggilan KPK

Diduga pemeriksaan terhadap Chrysanti Permatasari berkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Suap Tanjungbalai, Kabag MKD DPR Chrysanti Permatasari Mangkir dari Panggilan KPK
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanti Permatasari mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/5/2021).

Sedianya Chrysanti akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti.

Diduga pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Waris Thalib Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungbalai Pascapenahanan M Syahrial

Berita Rekomendasi

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.


KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas