Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi, Simak Isinya
Berikut ini isi surat edaran panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi yang diterbitkan oleh Kemenag.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ulasan mengenai panduan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak tahun 2021.
Tahun ini, Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak jatuh pada tanggal 26 Mei 2021.
Dikutip dari kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan perayaan Waisak dalam suasana Pandemi Covid-19.
Panduan ini diterbitkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di saat pandemi seperti ini.
Baca juga: Hari Raya Waisak 26 Mei 2021, Simak Sejarah Singkat Perayaan Waisak Berikut Ini!
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2565 BE/ 26 Mei 2021 dalam Bahasa Inggris Beserta Terjemahannya
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," tegas Gus Menag di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.