Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Sebut Komitmen Fee Rp 765 Juta Untuk Adi Wahyono dan Juliari Batubara

Guntar menyatakan total pemberian fee dari pihaknya untuk proyek Bansos Covid-19 sebesar Rp 765 juta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Bansos Covid-19, Saksi Sebut Komitmen Fee Rp 765 Juta Untuk Adi Wahyono dan Juliari Batubara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Rajawali Parama Indonesia Wan M Guntar dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial, Selasa (25/5/2021).

Dalam persidangan, Guntar mengatakan, dirinya turut serta dalam proyek pengadaan Bansos 2020 dalam empat tahap yang digelar Kementerian Sosial RI (Kemensos).

Guntar mengungkap hal tersebut menjawab Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Muhammad Damis.

"Saudara kan Direktur, apakah ikut program bansos 2020? secara akumulatif berapa banyak berapa paket?" tanya Damis kepada Guntar.

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas

"Ya (ikut proyek), pada tahap 10, 11, 12 dan tahap komunitas, 18 ribu paket dikali 3 (tahap) ditambah 16 ribu (komunitas) jadi sekitar 72 ribu," jawab Guntar.

Mendengar jawaban Guntar, lantas Hakim menyinggung terkait besaran fee komitmen yang diminta pihak Kementerian Sosial.

Dalam hal ini, Guntar mengatakan kalau yang meminta fee komitmen itu adalah mantan anak buah eks Mensos Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso.

Baca juga: Akses Cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai dan PKH, Masukkan Alamat dan Nama Sesuai KTP

Berita Rekomendasi

"Yang saya ingin saya tanyakan apakah 72 ribu paket ini ada komitmen fee yang harus dikeluarkan dari situ? siapa yang menentukan fee itu?" tanya lagi Hakim.

"Ada, Pak Joko yang menyampaikan," jawab Guntar.

Lantas Hakim Damis kembali mencecar Guntar dengan menanyakan besaran komitmen fee yang dibayarkan PT Rajawali Parama Indonesia.

Guntar menjawab kalau penyerahan fee itu dibayarkan dalam tiga tahap dengan setiap tahapnya dibayarkan Rp 200 juta.

"Apakah ditentukan komitmen fee per paket atau secara keseluruhan?" tanya Hakim.

"Per tahap bayarnya, Rp200 juta pertahapnya (tiga kali), jawab Guntar.

"Tahap komunitas?" tanya lagi Hakim.

Baca juga: Mantan Sespri Juliari dan 4 Orang Lain jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Covid

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas