Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Isyaratkan Isi Slot Penyidik Setelah 51 Pegawai Diberhentikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengisi slot kekosongan penyidik setelah 51 pegawai dinyatakan diberhentikan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Isyaratkan Isi Slot Penyidik Setelah 51 Pegawai Diberhentikan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Deputi Penindakan KPK, Karyoto. 

Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ASN.

“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.

“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” lanjut dia.

Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.

Mereka yang dilantik adalah pegawai dinyatakan TMS dalam TWK.

“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

Berita Rekomendasi

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.

Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.

Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi.

Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas