KPK Isyaratkan Isi Slot Penyidik Setelah 51 Pegawai Diberhentikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengisi slot kekosongan penyidik setelah 51 pegawai dinyatakan diberhentikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan mengisi slot kekosongan penyidik setelah 51 pegawai dinyatakan diberhentikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa lembaga antirasuah bakal mempersiapkan penyidik dari aparat penegak hukum lainnya.
"Paling kita punya jalur paling kita minta ke kejaksaan ke penyidik, untuk mempersiapkan saja apabila sewaktu-waktu ada rekrutmen lagi," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
KPK, dikatakan Karyoto, bisa meminta penyidik ke Polri maupun Kejaksaan Agung.
Baca juga: BKN Beberkan Alasan 51 Pegawai KPK Dipecat, Ungkap Tak Memenuhi Indikator Penilaian Ini
Dua instansi itu sudah sering dihubungi KPK saat membutuhkan tambahan penyidik.
Namun, ia menggarisbawahi, keputusan tersebut belum final.
Karyoto menyebut keputusan penambahan divisi penindakan tergantung kebijakan pimpinan.
"Ada kebijakan lagi dari pimpinan dan kesekjenan, saya tidak berandai-andai," sebutnya.
Adapun sebanyak 51 pegawai KPK yang diberhentikan masih bekerja hingga 1 Juni 2021.
Mereka diberhentikan akibat tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November, karena di Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: WP KPK Tentukan Sikap Malam Ini Terkait Pemberhentian 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK
“Jadi yang pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 51 orang ini itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai November 2021,” tambah dia.
Bima pun mengatakan bahwa, kebijakan tersebut telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak merugikan ASN.
Sebab, kata dia, hal itu telah mengikuti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang ASN.
“Ini juga sudah mengikuti arahan pak presiden ini tidak merugikan ASN dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), itu sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Bima.
“Karena yang digunakan tidak hanya UU KPK saja tapi ada UU No 5 tahun 2015 tentang ASN,” lanjut dia.
Sementara itu, KPK akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi ASN pada tanggal 1 Juni 2021.
Mereka yang dilantik adalah pegawai dinyatakan TMS dalam TWK.
“Ada 1274 yang lolos MS (memenuhi syarat) untuk diangkat menjadi ASN, tetapi satu mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu ternyata dari pendidikan tidak mmenuhi syarat, sehingga yang nanti tanggal 1 Juni akan dilantik jadi ASN 1.271,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Alexander pun mengatakan, ada 51 pegawai yang terpaksa diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Alexander.
Ia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.
Setelah megikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
“Kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 75 pegawainya yang tidak lolos TWK.
Hasil TWK terhadap pegawai KPK sempat menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Presiden Jokowi.
Dalam konferensi pers Senin (17/5/2021), Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes.
Jokowi pun meminta para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).