Pernyataan KSP Soal Alih Status di KPK, Moeldoko: Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Sistematis
Kepala Staf Presiden Moeldoko membuat pernyataan mengenai pro dan kontra yang terjadi dalam seleksi kepegawaian di KPK.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Moeldoko membuat pernyataan mengenai pro dan kontra yang terjadi dalam seleksi kepegawaian di KPK.
Untuk diketahui, 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK, dipecat.
Moeldoko mengatakan, tes wawasan kebangsaan dilakukan untuk memperkuat wawasan kebangsaan para pegawai KPK sebagai pemberantas korupsi yang memiliki integritas.
"Dari awal ingin ASN punya punya sumber daya terbaik dan berkomitmen. Agar pengalihan status jadi ASN memmbuat pemberantasan korupsi menjadi lebih sistematis," kata Moeldoko dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu, (26/5/2021).
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Diberhentikan, 24 Lainnya akan Dilakukan Pembinaan
Ia juga mengatakan bahwa alih status tersebut agar tidak merugikan para pegawai KPK.
Menurut Moeldoko, TWK sebagai proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya terjadi di KPK saja melainkan di semua lembaga.
"Karena selama ini sudah berjalan dan tidak hanya ranah KPK saja, tetapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga, sekali lagi bahwa ini sebenarnya sudah berlaku di semua lembaga," kata
Bahkan kata Moeldoko, TWK tidak hanya diberlakukan di lembaga pemerintah saja, melainkan juga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Direktur KPK Sebut Pemberhentian 51 Pegawai Sebagai Bentuk Pembangkangan terhadap Presiden Jokowi
Selain itu kata dia, persoalan adanya yang tidak lulus TWK, bukan hanya terjadi di KPK saja. Menurut dia, pada lembaga Badan Penguatan Ideologi Pancasila (BPIP) juga pernah muncul kejadian serupa.
"Bahkan di BPIP, juga ada begitu TWK, mereka tidak lolos. Kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang KPK begitu diributkan, itu?" kata dia.
Terkait polemik tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam assessment TWK, Moeldoko mengatakan perlu dipikirkan sejumlah skenario lanjutan. Misalnya melalui pendidikan kedinasan bagi mereka yang tidak lolos seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
"Perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang yaitu melalui pendidikan kedinasan, seperti yang diinginkan bapak presiden. karena ini memang harus diperkuat dari waktu ke waktu," kata Moeldoko.
Terkait tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status menjadi pegawai ASN.
Baca juga: Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan
Moeldoko mengatakan perlu dipikirkan sejumlah skenario bagi mereka yang tidak lulus TWK melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
"Perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang yaitu melalui pendidikan kedinasan, seperti yang diinginkan bapak presiden. karena ini memang harus diperkuat dari waktu ke waktu," kata Moeldoko dalam video yang diterima Tribunnews. Com, Rabu, (26/5/2021).
Moeldoko mengatakan persoalan wawasan kebangsaan menjadi penting, karena ancamannya yang semakin keras. Oleh karena itu perlu penguatan terhadap wawasan kebangsaan.
"Untuk itu penguatan sungguh sangat diperlukan, Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik, untuk kepentingan masa depan Indonesia. ini bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat, gitu," katanya.
Moeldoko mengajak kepada semua pihak untuk bersikap bijak terhadap persoalan KPK sekarang Ini. Ia meminta semunya menghentikan praduga yang tidak konstruktif kepada KPK.
"Kita tahu bahwa ini sudah final. KPK harus terus diperkuat oleh siapa? Oleh kita semua, oleh kita semua. Kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri, bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu. itu penting," ujar Moeldoko.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.