Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri

Bahkan Firli mengatakan telah melayangkan surat ke Mabes Polri yang ditujukkan kepada Kapolri atas desakannya itu.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Konferensi Pers yang digelar oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama YLBHI dan LBH Jakarta secara virtual bertajuk 'Menyoal Penyingkiran 51 Pegawai KPK: Upaya Pembangkangan Perintah Presiden', Rabu (26/5/2021). 

Hal itu dikarenakan kata Kurnia kebijakan yang diambil oleh Firli Bahuri telah melanggar peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020.

"Itu sudah jelas sekali lima nilai dalam peraturan dewan pengawas nomor 1 tahun 2020 itu dilanggar mulai dari nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesional dan Kepemimpinan," ucap Kurnia.

Kendati begitu dirinya menyayangkan atas satu keputusan anggota Dewas KPK yang menurut Kurnia menyatakan diri menjadi juru bicara Pimpinan KPK.

Anggota Dewas yang dimaksud yakni Profesor Indrianto yang malah membenarkan adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tersebut yang dinilainya absurd atau tidak jelas.

"Ini harusnya segera ditindaklanjuti untuk menjadikan lembaga dewas itu benar-benar adil, objektif dan menjadi menilai atau mengevaluasi kinerja dari pimpinan KPK," tutur Kurnia.

Desakan kedua yang dilayangkan ICW melalui Kurnia yakni untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dirinya mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil sikap dan menegur kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Mengingat kata Kurnia kedudukan Presiden merupakan pemimpin tertinggi ASN dan selaku pihak eksekutif yang membawahi KPK.

"Dalam konteks pasal 3 undang-undang KPK harusnya (Presiden Jokowi) menegur  kepala Badan Kepegawaian Negara dan pimpinan KPK," ucapnya.

Teguran itu perlu dilakukan, sebab kata Kurnia, saat ini Presiden Jokowi seakan dipermalukan karena peraturannya yang menyatakan tidak boleh memberhentikan pegawai KPK disikapi lain oleh kepala BKN dan pimpinan KPK.

"Karena saya rasa ini sudah keterlaluan presiden seakan dipermalukan di depan seluruh masyarakat, presiden sudah mengeluarkan secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi di balas oleh pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian, dipaksa 51 pegawai itu diberikan tanda merah," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas