Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Cs Melawan Sampai Akhir

Terkait arahan Jokowi itu, Bima berkilah bahwa keputusan ini sudah sesuai ketentuan dan tidak merugikan pegawai KPK

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Novel Baswedan Cs Melawan Sampai Akhir
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

*51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK akan Diberhentikan

*Dinilai Punya Rapor Merah dan Tak Bisa Dibina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan hasil rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berdasarkan pemaparan yang dilakukan tim asesor, diputuskan ada 24 dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK masih bisa dibina.

Sementara sisanya 51 pegawai dinilai sudah tidak bisa lagi dibina. Mereka bahkan disebut sudah tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

"Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK," kata Alex, Selasa (25/5).

Selain KPK, rapat koordinasi itu dihadiri pihak BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, dan lembaga terkait lainnya. TWK sendiri digelar KPK bekerja sama dengan BKN.

BERITA REKOMENDASI

Dalam praktiknya BKN turut menggandeng pihak lain seperti BIN, BNPT, hingga TNI AD.

Namun tak ada yang mengakui siapa pembuat materi pertanyaan. BKN hanya mengakui bahwa tes terhadap pegawai KPK ini berbeda dengan CPNS.

Baca juga: YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri

Alex mengatakan, nantinya 24 orang itu sebelum mengikuti pelatihan diharuskan membubuhkan tanda tangan kesediaan mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Setelah pendidikan selesai, mereka akan diputuskan apakah lulus atau tidak untuk diangkat menjadi ASN.

Sementara bagi 51 pegawai KPK lainnya, Alex mengatakan dari hasil yang disampaikan asesor TWK, mereka sudah mendapatkan rapor merah terkait wawasan kebangsaan dan bela negara. Sehingga sudah tidak mungkin untuk bergabung dengan KPK.


Tak ada kata pemecatan dari mulut Alex. Namun, pernyataannya jelas bahwa masa kerja 51 pegawai itu hanya sampai 1 November 2021. Mereka masih bisa bekerja di KPK hingga 1 November 2021 sebagaimana batasan dari UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, di mana semua pegawai KPK harus ASN.

Baca juga: Dewas KPK dan Presiden Jokowi Didesak Segera Bersikap Soal Pemecatan 51 Pegawai

"Ya untuk karena status pegawainya sampai 1 November, sudah saya sampaikan ya, termasuk yang TMS mereka tetap jadi pegawai KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas