Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?

Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?
Rizki Sandi Saputra
Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," jelasnya.

Baca juga: Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Lantas, Rizieq Shihab secara tegas menyatakan, jika seluruh kegiatan tersebut adalah benar merupakan pelanggaran protokol kesehatan, maka dapat dikatakan seluruh pihak yang terlibat telah melakukan kejahatan prokes.

Untuk itulah dirinya mempertanyakan kepada sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

Berita soal Rizieq Shihab lainnya.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rizki Sandi Saputra) (Tribunjakarta/Bima Putra)

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas