Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?

Habib Rizieq Shihab menjatuhkan vonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Eks Petinggi FPI Selain Habib Rizieq yang Divonis 8 Bulan Penjara, Siapa Saja?
Rizki Sandi Saputra
Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI duduk sebagai terdakwa saat hakim membacakan vonis atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Disebutkannya saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, dianggap telah melakukan belasan kali pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Rizieq Shihab Menangis Saat Bacakan Pledoi di Ruang Sidang

3. Ahok dan Raffi Ahmad

Diketahui, Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael pada tanggal 13 Januari 2021.

Hal ini disebut Rizieq Shihab menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. 

4. Moeldoko

Kegiatan Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat 5 Maret 2021 yang digelar oleh Kepala KSP Moeldoko yang kata Rizieq telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

Bahkan hingga terjadi rusuh bentrok mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang, Sumut.

Berita Rekomendasi

5. Presiden Jokowi

Kegiatan Presiden Jokowi pada tanggal 18 Januari 2021 di Kalimantan Selatan, dikatakan Rizieq juga melanggar prokes.

Karena acara tersebut mengundang kerumunan ribuan massa.

Selain itu juga kegiatan Presiden Jokowi pada 23 Februari 2021, di mana memberikan bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

6. Sandiaga Uno 

Rizieq juga turut menyebut kegiatan kerumunan terbaru pada momentum Lebaran 2021, yakni puluhan ribu orang berkerumun di objek wisata Ancol.

Di mana kerumunan tersebut, kata Rizieq, akibat Putusan Pemerintah terkait pelarangan mudik namun wisata tetap dibuka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas