Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak Kapolri Copot Firli, Kompolnas: Salah Kepolisian Apa?

Kompolnas nilai tuntutan ICW soal pencopotan Firli Bahuri sebagai anggota Polri tidak tepat karena Firli tak punya jabatan struktural di Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ICW Desak Kapolri Copot Firli, Kompolnas: Salah Kepolisian Apa?
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas membela Komjen Firli Bahuri yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai menuai menuai kontroversi dalam jabatannya sebagai Ketua KPK.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyampaikan tuntutan ICW soal pencopotan Firli Bahuri sebagai anggota Polri disebut tidak tepat. 

Pasalnya, kata Poengky, Firli Bahuri tidak lagi mempunyai jabatan struktural di korps Bhayangkara usai menjabat sebagai Ketua KPK.




"Pak Firli kan tidak memiliki jabatan apapun di Kepolisian. Semuanya dilepas saat menjabat sebagai Ketua KPK. Tidak bisa (diberhentikan). Salah di Kepolisian apa?," kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Baca juga: DKI Jakarta Dapat Nilai E dari Kemenkes, di Bogor Jokowi Panggil Seluruh Kepala Daerah di Jawa Barat

Menurutnya, jika ada sebagian kelompok yang tidak puas dengan kinerja Firli Bahuri, maka bisa diajukan melalui mekanisme di internal KPK.

"Di KPK kan ada mekanismenya. Ada aturan undang-undangnya dan ada dewan pengawasnya. Jadi tudingan ICW harus bisa dibuktikan dulu sesuai aturan hukum yang berlaku di KPK. Hal ini tidak ada kaitannya dengan Polri," tukasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (25/5/2021).

BERITA TERKAIT

Laporan ini diwakili oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Sekretariat Umum Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Dalam laporan itu, ICW meminta Komjen Firli diberhentikan dari anggota Polri.

"Pada hari ini koalisi masyarakat sipil anti korupsi yang diwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal permintaan agar penarikan atau pemberhentian Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai anggota kepolisian," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri

Kurnia menjelaskan dasar laporan itu lantaran Komjen Firli Bahuri kerap melakukan berbagai tindakan yang belakangan menuai kontroversi di masyarakat.

Tindakan itu dinilai mencemarkan nama baik KPK.

"Dasar kami datang kesini karena dalam pengamatan kami belakangan waktu terakhir ada serangkaian kontroversi yang dia ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," ujar dia.

Dijelaskan Kurnia, kontroversi tindakan Firli Bahuri dimulai sejak kasus pengembalian paksa penyidik senior KPK Kompol Rossa Purbo Bekti kembali ke institusi Polri. Padahal, Kompol Rossa dikenal berintegritas selama di KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas