Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Desak Kapolri Copot Firli, Kompolnas: Salah Kepolisian Apa?

Kompolnas nilai tuntutan ICW soal pencopotan Firli Bahuri sebagai anggota Polri tidak tepat karena Firli tak punya jabatan struktural di Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ICW Desak Kapolri Copot Firli, Kompolnas: Salah Kepolisian Apa?
Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Selanjutnya, ada kasus pelanggaran etik Firli Bahuri saat menumpangi helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Yang ketiga, yang paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan. karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting," tegasnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tangkapan layar kanal YouTube Kompastv)

Menurutnya, kasus tes wawasan kebangsaan yang berujung tak lolosnya 75 penyidik KPK menjadi isu yang paling mencolok.

Pasalnya, ada dugaan pelanggaran hukum di balik tes tersebut.

Selain itu, kata dia, Firli Bahuri juga diduga kuat telah melakukan pembangkangan terhadap perintah presiden dalam kasus tes wawasan kebangsaan.  

"Ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden yang pertama konsekuensi dari UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden," ungkap dia.

Baca juga: Mantan Direktur KPK Berniat Somasi Kepala BKN Terkait Hasil TWK

Selanjutnya, imbuh Kurnia, alasan Firli Bahuri telah melakukan pembangkangan lantaran anggota Polri aktif harus taat kepada perintah presiden.

Berita Rekomendasi

"Dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan karena saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri," tukas dia.

Selain dilaporkan kepada Kapolri, Firli Bahuri juga dilaporkan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Direktorat Divisi Propam Polri.

Itulah kenapa, jika memenuhi pelanggaran kode etik, maka Jenderal Sigit bisa meneruskan kasus itu kepada Propam Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas