Kapolri Diminta Berhentikan Firli Bahuri, Lemkapi: Jangan Dikaitkan Suka Tidak Suka Pimpinan KPK
Edi melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Indonesia Corruption Watch akan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada pukul 14.30, Selasa (25/5/2021).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan, kedatangannya untuk menyerahkan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Dalam suratnya, ia meminta Komisaris Jenderal Firli Bahuri diberhentikan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Kurnia menjelaskan bahwa permohonan pemberhentian Firli Bahuri didasari kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.
Satu di antaranya terkait penonaktifan 75 pegawai KPK.
Di mana, penonaktifan 75 pegawai itu lantaran tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai dari pengembalian paksa Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti, pelanggaran etik, dan terakhir pemberhentian paksa 75 pegawai KPK," ujar Kurnia.
Berita lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK
(Tribunnews.com/Reza Deni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.