Kapolri Diminta Berhentikan Firli Bahuri, Lemkapi: Jangan Dikaitkan Suka Tidak Suka Pimpinan KPK
Edi melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menarik Firli Bahuri dan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK dinilai kurang tepat.
Menurut dia, jabatan Ketua KPK diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Kami menilai Komjen Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai ketua KPK diatur sesuai undang-undang KPK. Firli adalah anggota Polri aktif. Tapi pengangkatannya sebagai ketua ada aturannya," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (27/5/2021).
Menurut dosen hukum dan Tindak Pidana Korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, meskipun Firli Bahuri saat ini masih sebagai anggota Polri aktif, tetapi ia dipilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden.
Atas pandangan tersebut, Edi Hasibuan meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs Soal TWK
Baca juga: 75 Pegawai KPK Tolak Usul Pembinaan Lanjutan, Minta Alih Status ASN Dilakukan Otomatis
Menurut doktor ilmu hukum ini, dalam UU tersebut sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mecopot atau memberhentikan Ketua KPK.
Edi melihat dari semua aturan dalam UU KPK, tidak satupun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya.
Edi Hasibuan menilai Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Edi meminta, jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.
"Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada. Kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan harus dijalankan UU sesuai aturan. Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," katanya.
Ia pun meminta semua pihak tidak menyeret-nyeret masalah ini ke ranah politik dan seolah-seolah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.
"Kan bukan seperti itu. Yang lolos ya, orang yang memenuhi syarat ASN sesuai UU. Kami juga melihat. Pemberhentian 51 orang ini bukan keputusan Ketua KPK. Tapi ini adalah keputusan dari Badan kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB. Jadi jangan dikaitkan-kaitkan dengan masalah suka atau tidak disuka pimpinan KPK," katanya.
Edi pun mengatakan, surat yang dikirim koalisi masyarakat sipil kepada Kapolri berpotensi membenturkan hubungan Polri dengan KPK yang selama ini sudah terjalin baik.
Baca juga: YLBHI dan ICW Desak Kapolri Copot Status Kepolisian Ketua KPK Firli Bahuri
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul yang Buat Negara Rugi Rp 152 Miliar
"Kami juga melihat surat koalisi masyarakat sipil ke Kapolri bisa membenturkan hubungan Polri dan KPK yang selama ini cukup baik. Kita meminta Polri tidak perlu merespons surat tersebut karena KPK bukanlah lembaga di bawah Polri. Tapi KPK lembaga independen yang bekerja berdasarkan UU," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.