Sidang Rohadi, Hakim Pertimbangkan Fakta Pembelian Tanah Ribuan Meter di Desa Cikedung Lor
Tanah - tanah di daerah Desa Cikedung, Indramayu, Jawa Barat yang dibeli Rohadi akan ditentukan statusnya dalam pertimbangan majelis.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan fakta pembelian tanah seluas ribuan meter persegi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk terdakwa Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada mengatakan tanah - tanah di daerah Desa Cikedung, Indramayu, Jawa Barat yang dibeli Rohadi akan ditentukan statusnya dalam pertimbangan majelis.
"Nanti akan ditentukan statusnya dalam pertimbangan majelis," ujar Albertus Usada dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: PNS Tajir Rohadi Bantah Keterangan Saksi Beli Tanah di Cikedung Lor Indramayu: Itu Milik Ibu Saya
Kata Albertus, majelis hakim akan menggali keterkaitan antara pembelian bidang tanah tersebut dengan pokok perkara, yakni soal tindakan pencucian uang yang dilakukan Rohadi.
"Maka di dalam persidangan harus digali secara jelas, lengkap, dan dilakukan cermat," ujar Albertus.
Dalam sidang yang digelar Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi bernama Jasman, Turyana dan Rustini.
Ketiganya dihadirkan guna mendalami pembelian tanah dan kaitannya dengan Rohadi.
Baca juga: Tiga Saksi Akui Tanah Seluas 5.945 Meter Persegi Milik Mereka Dibeli PNS Tajir Rohadi
Jasman selaku tetangga Rohadi membenarkan tanahnya di Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 3.072 meter persegi dibeli Rohadi sekitar tahun 2007-2008 seharga Rp120 juta.
Tanah tersebut dibeli dengan pembayaran bertahap dua kali sebesar Rp70 juta dan Rp50 juta.
Saat dibeli Rohadi, tanahnya belum memiliki sertifikat.
Sementara Turyana, mengakui tanahnya seluas 1.400 meter persegi di Blok Sukaraja, Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat dibeli Rohadi sebesar 80 kilogram gabah per 100 bata atau jika di rupiahkan senilai Rp50 juta.
Bata sendiri adalah satuan tanah yang banyak digunakan untuk area pertanian.
Sedangkan Rustini juga membenarkan tanahnya di Blok IV Desa Cikedung Lor, Indramayu, Jawa Barat seluas 1.473 meter persegi dibeli Rohadi pada tahun 2015.
Rustini menjual ke Rohadi senilai Rp114 juta.
Rustini menyebut tanah tersebut saat ini telah berdiri rumah sakit yang bernama RS Reysa Mitra Medika.
Terhadap kesaksian ketiga saksi tersebut, Rohadi membantah semua tanah itu dibeli olehnya.
Baca juga: Aset Mewah Rohadi si PNS Tajir yang Didapat dari Hasil Cuci Uang: Beli 7 Bangunan dan 21 Mobil
Ia mengklaim, tanah yang dijual Jasman dan Turyana dibeli dan kepemilikannya atas nama Ibu Nurhadi. Rohadi hanya membenarkan kesaksian dari Rustini.
"Terhadap saksi Ibu Rustini betul kami yang membeli untuk (pembagunan) rumah sakit," kata Rohadi.
Adapun seluruh tanah tersebut disita oleh penyidik KPK untuk menjadi bukti dalam perkara TPPU yang menjerat Rohadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.