Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi pengurus ormas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Rizieq, para tersangka lainnya yakni Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, dan Idrus, juga dijatuhi hukuman serupa, yakni 8 bulan penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.

Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Berita Rekomendasi

"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.

Vonis yang diketok hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dari lima dakwaan jaksa, hanya terbukti pada dakwaan ketiga yakni tentang kekarantinaan kesehatan.

Hukuman maksimal dakwaan ini adalah 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara dakwaan terkait penghasutan, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.

"Sesuai fakta tidak ada melakukan penghasutan," ujar hakim.

Menurut hakim, tuntutan 2 tahun untuk Rizieq dan 1,5 tahun penjara untuk terdakwa lain terlalu berat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas