Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi pengurus ormas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Acara tersebut diperkirakan melibatkan massa kurang lebih 5.000 orang.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Terkait Kerumunan di Megamendung hingga Didenda Rp 20 Juta

Dalam dakwaannya, jaksa menilai acara itu tak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Dalam pledoinya, Rizieq berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat demi tegaknya keadilan.

Meski demikian, hakim meyakini peristiwa ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Sebelumnya dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq telah dijatuhi vonis denda Rp20 juta yang jika tak dibayar diganti 5 bulan penjara.

Pikir-pikir

Terkait vonis hakim itu, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar mengaku bersyukur. Meski ia tetap menilai Rizieq dkk tidak layak dibui.

Berita Rekomendasi

"Tim pengacara dan Habib Rizieq kita masih pikir-pikir (banding) karena kita masih menganggap bahwa yang dilakukan Habib Rizieq dkk adalah bukan suatu kejahatan sehingga tidak patut dikenakan hukuman kurungan badan. Ttetapi secara pribadi saya bersyukur, alhamdulillah," ujar Aziz kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Aziz menyoroti dua hal dalam putusan majelis hakim dalam kasus Petamburan.

Salah satunya dia mengapresiasi soal dakwaan penghasutan yang tidak terbukti.

"Dua yang jadi catatan adalah, majelis hakim menjelaskan Maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah (pasal) 160 (KUHP) yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," ungkapnya.

Menurut hitung-hitungan Aziz berdasarkan vonis hakim di kasus Petamburan, Habib Rizieq diperkirakan bisa bebas pada bulan Juli 2021.


Untuk eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk, Aziz memperkirakan mereka bisa keluar lebih lama 2-3 bulan.

"Insyaallah Juli ya (Habib Rizieq bebas). Tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ungkap Aziz.(tribun network/riz/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas