Tak Terbukti Melakukan Penghasutan, Rizieq Dkk Divonis 8 Bulan Penjara
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi pengurus ormas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Tuntutan itu, kata hakim, diberikan jaksa berdasarkan pasal 1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tak Terbukti Melanggar, Hakim Bebaskan Habib Rizieq dan 5 Mantan Petinggi FPI dari Dakwaan UU Ormas
Padahal, Rizieq dkk tidak terbukti melanggar pasal 160 KUHP, yakni penghasutan.
"Tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena penuntut umum mendasarkan tuntutan pada dakwaan pertama pada pasal 160 KUHP menghasut untuk melakukan tindak pidana tidak mentaati kekarantinaan kesehatan. Terdakwa hanya terbukti melanggar pasal Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.
Adapun pertimbangan hakim terhadap vonis tersebut ada yang memberatkan dan yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan adalah mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.
Sementara yang meringankan, Rizieq dkk dinilai jujur dalam persidangan.
"Terdakwa-terdakwa memberikan keterangan dengan jujur sehingga memudahkan persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa-terdakwa sebagai guru agama Islam," ucap hakim.
Diketahui, kasus kerumunan abai protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat terjadi tak lama setelah Rizieq tiba di Indonesia usai sekian tahun berada di dari Arab Saudi.
Rizieq dan FPI kemudian membuat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara perkawinan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumunan.
Rizieq sempat ditahan oleh kepolisian hingga kemudian kasus masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selama persidangan, Rizieq selalu membela diri bahwa dirinya tidak bersalah lantaran telah membayar denda usai dinyatakan melanggar protokol kesehatan.
Pihak jaksa kemudian mengajukan tuntutan agar Rizieq diberi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, dalam kasus ini, Rizieq juga dilarang untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama tiga tahun akibat perkara tersebut.
Perkara kerumunan massa di Petamburan bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus menggelar acara pernikahan putrinya di pada 14 November 2020.
Kegiatan itu berselang setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.