LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTP
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM dibuka untuk tahap II.
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
TRIBUNNEWS.COM - Ketahui cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Proses pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta masih dibuka.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM dibuka untuk tahap II.
Pendaftaran BLT UMKM akan dibuka hingga 28 Juni 2021.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Dukung UMKM, Platform Website FRIENDCHISED Pertemukan Peminat Waralaba dengan Pemilik Bisnis
Bersamaan dengan proses pendaftaran BLT UMKM itu, proses pencairan BLT UMKM juga dilakukan.
Untuk mengetahui apakah anda menjadi penerima BLT UMKM atau tidak, bisa dicek secara online.
Caranya mudah, tinggal memasukkan nomor KTP.
Pengecekan ini untuk penerima BLT UMKM melalui BRI dan BNI.
Berikut caranya:
Cek Online BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Menguatkan UMKM Desa Melalui Digitalisasi dan Ekonomi Inklusif
Cek Online BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.
Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.
Baca juga: LPEI Dorong Pelaku UMKM Bali Tembus Pasar Ekspor
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)