Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTP

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM dibuka untuk tahap II.

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
zoom-in LOGIN eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Masukkan Nomor KTP
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau di banpresbpum.id 

TRIBUNNEWS.COM - Ketahui cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Proses pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta masih dibuka.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM dibuka untuk tahap II.

Pendaftaran BLT UMKM akan dibuka hingga 28 Juni 2021.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Dukung UMKM, Platform Website FRIENDCHISED Pertemukan Peminat Waralaba dengan Pemilik Bisnis

Bersamaan dengan proses pendaftaran BLT UMKM itu, proses pencairan BLT UMKM juga dilakukan.

Untuk mengetahui apakah anda menjadi penerima BLT UMKM atau tidak, bisa dicek secara online.

Berita Rekomendasi

Caranya mudah, tinggal memasukkan nomor KTP. 

Pengecekan ini untuk penerima BLT UMKM melalui BRI dan BNI. 

Berikut caranya: 

Cek Online BRI

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca juga: Pandemi Covid-19 Momentum Menguatkan UMKM Desa Melalui Digitalisasi dan Ekonomi Inklusif

Cek Online BNI

Inilah cara terbaru untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Inilah cara terbaru untuk cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI dan BNI. Segera akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat. 

Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan. 

Baca juga: LPEI Dorong Pelaku UMKM Bali Tembus Pasar Ekspor

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut: 

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas