BPK Revisi Perhitungan Kerugian Negara Atas Kasus Asabri, Hasilnya Mencapai Rp 22,78 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan telah mengumumkan hasil perhitungan tetap kerugian negara atas adanya tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan hasil perhitungan tetap kerugian negara atas adanya tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai kerugian negara di PT Asabri dari tahun 2012 hingga 2019 sebesar Rp 22,78 triliun.
Hasil perhitungan kerugian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (31/5/2021).
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum, dalam pengelolaan dana dan investasi PT Asabri Persero, selama 2021 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kasus Asabri, Tujuh Tersangka Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Agung menyebutkan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara, yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK pada 15 Januari 2021 lalu.
Selain itu pemeriksaan investigasi juga dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
"Pemeriksaan investigasi dalam rangka Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) tersebut juga dilaksanakan berdasarkan, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)."
"Yang merupakan patokan bagi seluruh pemeriksa keuangan dan tanggung jawab keuangan negara," sambungnya.
Baca juga: Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Asabri Dilimpahkan ke JPU
Terdapat Kecurangan Pengelolaan Uang dan Investasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asabri Persero.
Kecurangan tersebut berlangsung selama tahun 2012 hingga 2019.
"Hasil pemeriksaan BPK, menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi, pada PT Asabri Persero selama tahun 2021 sampai dengan 2019," terang Agung.
Berupa kesepakatan pengaturan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri Akan Segera Disidangkan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham, dalam bentuk saham dan reksadana.
Perlu diketahui, saham dan reksadana tersebut merupakan investasi yang beresiko tinggi dan tidak likuid.
Serta pada akhirnya tidak akan memberikan keuntungan pada PT Asabri Persero.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi Asabri Bakal Segera Disidangkan
Tujuh Tersangka Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Berkas perkara tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI) dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap," ujarnya, Jumat (28/5).
Leonard merinci ketujuh tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap, yakni Adam Rachmat Damiri selaku Dirut PT ASABRI periode 2011-Maret 2016, Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT ASABRI (Persero) periode Maret 2016-Juli 2020.
Kemudian, Bachtiar Effendi selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Hari Setiono selaku Direktur PT ASABRI (Persero) periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca juga: Black Rock Golf Cluster Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat Dipasang Plang Penyitaan
Berikutnya, Ilham W. Siregar selaku Kadiv Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
Leonard mengatakan, setelah serah terima, para tersangka kemudian kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tetap menahan dalam Rumah Tahanan Negara selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Mei-16 Juni 2021.
"Saat ini tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan terhadap para terdakwa dan kelengkapan administrasi lainnya guna menentukan apakah perkara tersebut sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)