Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes

Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Habib Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara dalam Perkara Pelanggaran Prokes
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Dikonfirmasi, Kuasa hukum habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan pengajuan banding tersebut. Pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Banding segera," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Baca juga: HNW Menilai Vonis Habib Rizieq Tidak Adil dan Terkesan Dipaksakan.

Aziz menjelaskan alasan Rizieq Shihab mengajukan banding lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

Itulah kenapa, pihak kuasa hukum juga ikut mengajukan banding.

"(Alasannya) karena jaksa banding," tukasnya.

Baca juga: Media Asing Soroti Vonis 8 Bulan Penjara Eks Petinggi FPI Rizieq Shihab

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pengajuan banding untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang diadili Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Atas kasus terjadi pada 14 November 2020 lalu Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara.


Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Terhadap kelima eks petinggi FPI itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

perjalanan Kasus

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman berupa denda Rp 20 juta kepada Rizieq Shihab, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," tambah Suparman.

Baca juga: Tokoh Agama yang Dikagumi, jadi Pertimbangan Hakim Hanya Hukum Rizieq Shihab Denda Rp 20 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Megamendung, Didenda Rp 20 Juta

Vonis ini pun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut eks Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq Shihab menghadiri kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Kegiatan itu dihadiri ribuan orang sehingga menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Inilah perjalanan kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung hingga berakhir vonis denda Rp 20 juta sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Hadiri Acara di Pesantren

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Kasus kerumunan massa di Megamendung terjadi tiga hari setelah Rizieq Shihab pulang ke Indonesia dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November 2020.

Saat itu, Rizieq Shihab hadir dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz miliknya di Kampung Babakan.

Acara tersebut pun berlangsung lebih dari tiga jam dan terjadi kerumunan massa.

Para santri yang antusias menyambut kedatangan Rizieq. Bahkan sebagian massa ada yang tak mengenakan masker.

Setelah kasus kerumunan di Megamendung, Ketua Satgas Covid-19 saat itu, Doni Monardo melaporkan adanya dampak dari kerumunan terkait kehadiran Rizieq Shihab.

Data Jumat, 20 November 2020, berdasarkan hasil swab antigen untuk klaster Megamendung, Kabupaten Bogor telah diperiksa 559 orang.

Doni mengatakan, ada 20 orang yang positif di klaster tersebut.

2. Kapolda dan Kapolres Bogor Dicopot

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, Bandung pada Jumat (23/8/2019)
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Sumur Bandung, Bandung pada Jumat (23/8/2019) (istimewa)

Imbas dari kasus kerumunan massa di Megamendung ternyata berdampak pada sejumlah pejabat.

Dua di antaranya adalah Kapolda Jawa Barat saat itu, Irjen Rudy Sufahriadi dan Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy.

Keduanya pun dimutasi secara bersamaan pada Senin (16/11/2020).

Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Rudy dimutasi menjadi Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara Roland diangkat sebagai Wadir Reskrimsus Polda Jabar.

Polri memang tidak merinci penyebab pencopotan para perwira ini.

Namun, diduga karena kerumunan massa yang timbul dari acara di Jawa Barat.

3. Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat

Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin (Wartakotalive.com/Hironimus Rama)

Setelah kasus kerumunan di Megamendung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Polda Jawa Barat memanggil sejumlah orang.

Termasuk para kepala daerah, yaitu Bupati Bogor Ade Yasin hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Saat dipanggil pada Selasa (15/12/2020), Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tak mengetahui adanya acara yang dihadiri oleh Rizieq Shihab di wilayahnya.

Sebab, penyelenggara tak mengajukan izin pada Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada."

"Yang kami tahu ada kepulangan (Rizieq Shihab) saja," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberi keterangan kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diperiksa pada Rabu (16/12/2020) menjelaskan kronologi acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

Kegiatan yang diikuti oleh para simpatisan Rizieq Shihab ini memang tidak mendapat izin.

Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bogor, katanya, sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin penyelenggaraan acara tersebut.

Bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi penyelenggara pada malam harinya untuk mengimbau, agar acara dibatasi, sehingga sesuai protokol kesehatan.

"Jadi kerja-kerja edukasi persuasif itu sudah dilakukan, tapi keesokan harinya, karena suasana terjadi euforia-euforia seperti halnya demonstrasi yang kadang-kadang jumlah besar itu terjadi."

"Ada dua pilihan dalam menegakkannya, yaitu secara represif atau melakukan pendekatan humanis dengan mengawal memantau," kata pria yang akrab disapa Emil ini.

Kondisi di lapangan itulah, katanya, dengan kondisi massa yang sudah begitu besar, maka kepolisian dan aparat mengambil keputusan humanis, yaitu mengimbau sambil mengawal massa.

4. Rizieq Shihab jadi Tersangka

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Megamendung Bogor digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Rizki Sandi Saputra)

Kasus yang semula ditangani oleh Polda Jawa Barat itu akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan, Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Berbeda dengan kasus kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya nggak ada kalau Megamendung," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Rizieq Shihab menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu (12/12/2021).

Kemudian, Rizieq Shihab menjalani sidang perdana kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mulai Selasa (16/3/2021).

5. Divonis Denda Rp 20 Juta

Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.
Muhamad Rizieq Shihab (MRS) dituntut 10 bulan penjara terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Setelah menjalani serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab.

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dengan begitu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memutuskan Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp20 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara 5 bulan," kata Majelis Hakim Suparman seraya memutuskan vonis.

Dalam putusannya, Hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan Rizieq Shihab karena yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terlebih di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," kata Hakim Suparman.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan bekas Imam Besar FPI itu yakni karena yang bersangkutan kata hakim telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata Suparman.

Setelah menjatuhkan vonis, lantas Hakim Suparman menanyakan kesediaan Rizieq Shihab untuk melakukan banding atau menerima putusan tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim, Rizieq Shihab menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rizieq Shihab.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq Shihab ketika ditanyakan oleh hakim Suparman.

Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari yang diberikan Majelis Hakim untuk melakukan banding.

"Nanti kami akan pikir-pikir selama tujuh hari nanti," ucap Aziz Yanuar mewakili tim kuasa hukum Rizieq.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra/Igman Ibrahim, Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas