Hakim Sidang Juliari: Penyuap dan Pemberi Suap Tempatnya Hanya di Neraka
Damis menegaskan dirinya selaku muslim percaya mereka, baik itu penyuap maupun pemberi suap hanya akan ditempatkan di neraka pada hari kiamat nanti.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 Kementerian Sosial, untuk terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara, Senin (31/5/2021).
Sesaat setelah sidang dibuka, Majelis Hakim yang menangani perkara menyebut ada makelar kasus mengaku hakim minta - minta sesuatu ke penasihat hukum Juliari.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa tidak ada dalam kamus majelis ini meminta - minta sesuatu dari pihak - pihak yang berperkara," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan.
Damis menegaskan dirinya selaku muslim percaya mereka, baik itu penyuap maupun pemberi suap hanya akan ditempatkan di neraka pada hari kiamat nanti.
Sekali lagi, ia menyatakan pihak yang meminta sesuatu ke kubu Juliari adalah makelar kasus.
"Dari awal sudah saya sampaikan bahwa bagi saya yang beragama Islam penyuap dan pemberi suap kemudian dihari kiamat tempatnya hanya di neraka," tegas dia.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Baca juga: Hakim Sebut Ada Makelar Perkara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Seret Juliari Batubara
Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.