Hari Ini, Komisi VIII DPR Gelar Raker dengan Menag, Bahas Persiapan Ibadah Haji 2021
DPR RI mengagendakan raker dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membahas tindak lanjut persiapan penyelenggaraan ibadah Haji
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Paling menonjol adalah meningkatkan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan yang dilaksanakan selama ibadah haji.
Seperti dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (25/5/2021), pihak berwenang Arab Saudi sedang mempelajari kemungkinan penerapan protokol kesehatan dan langkah-langkah lain sebanding dengan jumlah jamaah, area tenda, fasilitas dan utilitas di situs suci.
Dan itu akan merujuk pada keputusan yang dicapai oleh Komite Haji Tertinggi dengan pihak berwenang dan instansi yang bersangkutan.
Sebelumnya Kementerian kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang. Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan seebelum pandemi Covid-19.
Sejak merebaknya pandemi Covid-19, ini akan menjadi pertama kalinya Arab Saudi memutuskan untuk mengizinkan hanya 60 ribu orang dari seluruh dunia, untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, kata kementerian kesehatan Saudi, seperti dilansir Siasat Daily, Senin (24/5/2021).
”Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan,“ kata kementerian kesehatan.
Adapun protokol yang dimaksud adalah kondisi yang harus dipenuhi sebelum tiba di zona haji, yang meliputi kelompok usia yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik dan calon jemaah yang terbebas dari penyakit kronis.
Kemudian harus dipastikan bahwa mereka tidak menjalani dialisis ginjal atau menderita penyakit kronis yang membutuhkan rawat inap selama enam bulan terakhir.
Sebelum menuju daerah haji, jemaah diwajibkan sudah menerima vaksin anti-Covid-19. Adapun yang datang dari luar negeri, diharuskan menerima dosis lengkap vaksin yang disetujui di Arab Saudi.
Calon Jemaah harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jamaah berasal. Selain itu juga sertifikat tes PCR, hasilnya negatif. Sertifika itu dikeluarkan oleh laboratorium yang diakui di negara jemaah berasal.
Mengenai jemaah haji domestik atau lokal, syarat pencalonan untuk menunaikan ibadah haji antara lain mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin yang disetujui, asalkan sudah 6-8 minggu sejak mengambil dosis terakhir.
Baca juga: Arab Saudi Bakal Izinkan Jemaah Haji dari Luar Arab
Selain itu, perlu menerima dosis kedua segera setelah jamaah mendapatkan penerimaan awal untuk haji, dalam jangka waktu paling lama dua minggu sebelum menuju ke daerah haji.
Diperlukan tes swab menggunakan teknik PCR untuk memastikan jamaah terbebas dari Covid-19. Tes ini seharusnya ditempuh dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur setibanya di zona haji.
Kontrol yang ditetapkan oleh pihak berwenang telah menentukan prosedur yang akan diikuti di titik-titik masuk di dalam dan di luar negeri. Hal itu termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pengecekan sertifikat vaksinasi dan jemaah menjalani prosedur penyaringan visual. Para jamaah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditunjuk untuk area transportasi.