Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, PN Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Terhadap 13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya

PN Tipikor menggelar sidang atas 13 tersangka korporasi manager investasi kasus perkara TPPU dan korupsi asuransi jiwasraya

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, PN Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Terhadap 13 Korporasi Tersangka Kasus Jiwasraya
Rizki Sandi Saputra
Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas 13 korporasi tersangka perkara PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (31/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang atas 13 tersangka korporasi manager investasi kasus perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya hari ini, Senin (31/5/2021).

Adapun dalam sidang hari ini diketahui beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dakwaan ini dinyatakan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pukul 10.35 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Baca juga: Kasus yang Mendera PT Asuransi Jiwasraya Dibahas Dalam Diskusi Virtual, Begini Bahasannya

Dalam perkara ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan menjadi kuasa hukum dari salah satu korporasi manager investasi yang berperkara.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan resmi dari Law Firm Hotman Paris and Partners.

Baca juga: Jampidsus Sebut Aset Korupsi Asabri yang Berada di Luar Negeri Tak Sebanyak Jiwasraya

"Dr. Hotman Paris Hutapea S.H, M.Hum akan bertindak sebagai pembela atau kuasa hukum dari salah satu perusahaan Reksadana (Manager Investasi) tersebut," tulis keterangan resmi dari Law Firm Hotman Paris and Partners, dikutip Senin (31/5/2021).

Berita Rekomendasi

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Seluruh berkas perkara itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya pada Kamis (18/3/2021).

Tersangka korporasi manajer investasi tersebut adalah korporasi PT Millenium Capital Management, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT GAP Capital.

Selanjutnya, PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, dan PT Corfina Capital.

Berikutnya, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi dan PT PAN Arcadia Capital.

"Para Tersangka Korporasi Manajer Investasi tersebut di atas datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh 1 orang penasihat hukum masing-masing," tukas dia.

Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menyambangi kedai kopi Johny, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (20/3/2021)
Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) menyambangi kedai kopi Johny, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Sabtu (20/3/2021) (Tribunnews.com, Vincentius Jyestha)

Kerugian negara dalam korupsi tersebut mencapai Rp 12,157 triliun. Hal itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI periode 2008-2018 dengan Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020.

Dalam kasus ini, para tersangka korporasi manajer investasi (MI) tersebut dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas