Kejagung Duga Kecurangan Pengurus Asabri Terjadi Sejak 2012
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) bermula dari kecurangan pada 2012 silam.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero) bermula dari kecurangan pada 2012 silam.
Burhanuddin berujar, kecurangan itu terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.
"BPK RI menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI (Persero) selama tahun 2012 sampai dengan 2019," ujarnya Burhanuddin dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin menjelaskan kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.
Baca juga: BPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun
Penempatan dana itu tak memberikan keuntangan bagi perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga, ucap Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Kejaksaan Bakal Kejar Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kini Baru Sita Rp13 Triliun
"Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Instansi Penegak Hukum (IPH) dalam hal ini Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.
Hal itu, dalam rangka menindaklanjuti permintaan perhitungan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung kepada BPK RI. Dalam temuannya, BPK RI meyakini bahwa angka kerugian keuangan negara tersebut bersifat nyata, pasti dan merupakan akibat perbuatan melawan hukum dari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, BPK RI menyerahkan tindak lanjut penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kejagung tengah berupaya untuk mengembalikan kerugian negara melalui sitaan aset para tersangka. Sejauh ini, sitaan aset para tersangka sudah mencapai Rp13 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.