Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Berharap Bisa Gali Keterangan dari 6 Pegawai KPK Hari Ini

Pendalaman keterangan bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komnas HAM Berharap Bisa Gali Keterangan dari 6 Pegawai KPK Hari Ini
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (27/5/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI kembali akan melakukan pemeriksaan untuk pendalaman pegawai KPK hari ini, Senin (31/5/2021).

Pemeriksaan akan dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai di kantor Komnas HAM RI.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pendalaman keterangan tersebut bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Komnas HAM berharap dapat memeriksa 6 (enam) orang, termasuk pengurus Wadah Pegawai KPK (WP KPK)," kata Anam dalam keterangannya pada Senin (31/5/2021).

Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah rampung mendalami keterangan dari Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Jumat (28/5/2021) siang.

Baca juga: Ganggu Kinerja KPK, Polemik TWK Harus Segera Diakhiri

Sejumlah keterangan yang didalami dari Novel, kata Beka, di antaranya terkait proses dan substansi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan permintaan keterangan terhadap Novel di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Jumat (28/5/2021).

"Kami melakukan pendalaman terkait dengan proses yang ada dan juga substansi dari Tes Wawasan Kebangsaan, jadi soal proses dan substansi yang ada," kata Beka.

Selain itu, kata Beka, pihaknya juga mendalami peraturan internal dan eksternal yang dipakai sepanjang proses TWK.

Peraturan tersebut, kata dia, di antaranya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan KPK.

"Kemudian, materi tersebut disesuaikan dengan prinsip dan standard hak asasi manusia," kata Beka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas