Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Tak Berani Konfirmasi, Adi Yakin Arahan Potongan Rp10 Ribu Per Paket Bansos dari Juliari

Adi menyebut arahan itu tak langsung datang dari Juliari, tapi dari Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Mensos.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Tak Berani Konfirmasi, Adi Yakin Arahan Potongan Rp10 Ribu Per Paket Bansos dari Juliari
tribunnews.com, Danang Triatmojo
sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19, untuk terdakwa Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono membenarkan ada perintah pengumpulan uang dari terdakwa Juliar Peter Batubara.

Besaran uang yang diminta dikumpulkan sebesar Rp10 ribu per paket bansos Covid-19.

Hal ini disampaikan Adi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020.

Adi menyebut arahan itu tak langsung datang dari Juliari, tapi dari Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Mensos.

"Ada. Saya mendapat informasi itu dari Kukuh," kata Adi di persidangan.

Baca juga: Hakim Sidang Juliari: Penyuap dan Pemberi Suap Tempatnya Hanya di Neraka

"Kurang lebih, 'Mas bapak minta Rp10 ribu per kantong'. Jadi sebetulnya perintah itu tidak langsung ke saya yang pertama. Kan ada dari pak Menteri ke pak Kukuh kemudian ke saya, baru saya sampaikan ke pak Joko (eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso)," sambung dia.

BERITA TERKAIT

Jaksa kemudian bertanya apakah saksi mengonfirmasi langsung arahan itu ke Juliari. Namun Adi mengaku tidak berani.

Adi hanya percaya arahan tersebut memang datang langsung dari Juliari, atas pertimbangan adanya pemanggilan rapat pada minggu ketiga bulan Mei di ruang kerja Mensos yang membahas soal pengumpulan operasional kementerian.

"Kalau konfirmasi langsung saya tidak berani. Tapi ketika saya dipanggil pak Kukuh, itu menunjukan ada sebuah perintah," ucapnya.

"Saya juga dipanggil bersama pak Kukuh, artinya memang ada untuk mengumpulkan operasional kementerian. Pola perintah ada yang dari Kukuh ke saya, kemudian ada juga Kukuh datang ke ruangan saya diberitahu laporan masuk dan keluar untuk putaran satu sebelum berakhir," tuturnya.

"Saat sodara menerima perintah apa yang saudara lakukan? Percaya perintah dari menteri?," tanya jaksa.

"Percaya," timpal Adi singkat.

Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020. Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.

Juliari dinilai memotong Rp10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.

Kemudian, Juliari juga menerina uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas