700 Pegawai Lolos TWK Kompak Tak Hadiri Pelantikan jadi ASN, Bagaimana Kerja KPK Setelahnya?
Pengamat beberkan kerja KPK setelah ratusan pegawai yang lolos TWK kompak tidak menghadiri pelantikan sebagai bentuk solidaritas.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul ikut menanggapi terkait 700 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak menghadiri pelantikan sebagai ASN.
Chudry menilai, aksi solidaritas pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu tidak serta merta membuat kerja KPK terhenti.
Kendati demikian, ia tak menampik aksi solidaritas ini akan berpengaruh terhadap performa KPK.
Baca juga: 700 Pegawai KPK Kompak Minta Pelantikan Sebagai ASN Ditunda: Ini Bentuk Solidaritas
"Saya kira tidak akan membuat KPK menjadi berhenti."
"(Tetapi) Kalau hanya solidaritas, solidaritas ini mengurangi performa KPK itu sendiri," kata Chudry, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (1/6/2021).
Untuk itu, Chudry menilai, aksi solidaritas ini bukan cara terbaik dalam menyikapi polemik seleksi kepegawaian di KPK.
Ia menganggap bentuk aksi solidaritas ini justru mirip dengan aksi pemboikotan.
Terlebih, menurut Chudry, para pegawai di KPK adalah orang-orang yang taat hukum.
"Teman-teman dari KPK kan orang-orang yang taat hukum, mengerti putusan pengadilan."
"Jadi saya kira kalau mau melakukan solidaritas, bentuknya bukan seperti ini, karena ini seperti pemboikotan."
"Padahal solidaritas bisa dilakukan dengan cara yang lain seperti tempuh jalur hukum," ungkap Chudry.
Baca juga: 1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Besok, Hanya 53 Orang yang Bakal Hadir Langsung
Lebih lanjut, Chudry pun menilai, jika aksi solidaritas sampai menghambat kerja KPK, maka pemerintah bisa mengambil alih sementara.
"Ketika KPK pertama dibentuk, penyidik-penyidiknya itu dari kepolisian dan kejaksaan."
"Kalau nanti sampai terjadi seperti ini (performa KPK menurun akibat aksi solidaritas), saya kira nanti presiden dan pemerintah akan mengeluarkan Perpu untuk mengambil alih sementara penyidik dari kepolisian dan lembaga lain," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.