Banggar DPR Sebut 76 Persen Penerima Subsidi LPG 3 Kg Salah Sasaran
Subsidi LPG hanya dinikmati masyarakat miskin sekitar 24 persen dari total penyaluran. Sisanya sebesar 76 persen justru masuk ke kantong orang kaya.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Ketua Banggar (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah melakukan perbaikan data penerima subsidi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Pasalnya, penerima subsidi LPG selama ini tidak tepat sasaran.
Dari data yang ada, subsidi LPG ini hanya dinikmati masyarakat miskin sekitar 24 persen dari total penyaluran.
Sementara sisanya, sebesar 76 persen justru masuk ke kantong orang kaya, para pejabat Pemerintah, dan anggota DPR.
"Masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40 persen hanya menikmati 26 persen dari subsidi listrik. Begitu pula dengan LPG 3 Kg, 30 persen rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 24 persen dari subsidi LPG 3 Kg, sementara 76 persen dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," jelas Said saat menyampaikan pidato pengantar Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah dalam rangka Pembicaraan Pendahuluan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Padahal terang Said, konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup (by name by address).
Inilah yang harus diperbaiki pada tahun 2022.
Hal ini penting agar bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat miskin dan rentan yang berhak menerima subsidi.
Baca juga: Gas LPG 3 Kg Sempat Langka, Kementerian ESDM: Masalahnya Ada di Pengawasan
"Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume," terangnya.
Bahkan ujar Politisi Senior PDI Perjuangan ini, masih terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi.
Indikasinya, masih banyak ditemukan, pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.
"Sedangkan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi ikut menerima subsidi," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian ini juga meminta pemerintah melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kebijakan sektor minyak dan gas (migas), baik dari sisi produksi (lifting) maupun penerimaan.
Hal ini krusial sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor Migas pada tahun 2022.