Kemendagri: Pemda Jangan Ragu Belanjakan APBD untuk Tangani Covid-19
Kemendagri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tak ragu dalam membelanjakan APBD-nya untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
![Kemendagri: Pemda Jangan Ragu Belanjakan APBD untuk Tangani Covid-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kemendagri-mochamad-ardian.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tak ragu dalam membelanjakan APBD-nya untuk belanja sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan dorongan ini dilakukan mengingat, berdasarkan data realisasi pendapatan dan belanja daerah, penyerapan anggaran tersebut dinilai Ardian kurang optimal.
Hingga saat ini angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal jauh sekitar 10%.
“Bagi Pemda yang ingin melakukan pembelanjaan dalam rangka penanganan Covid-19 kami berharap jangan ragu, silakan,” kata Mochamad Ardian, dalam konferensi pers “Langkah-Langkah Percepatan Penyerapan APBD” di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Kemendagri Kembangkan Aplikasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Ardian menyebutkan faktor-faktor penyebab rendahnya realisasi belanja, di antaranya adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan.
Termasuk adanya kelebihan target pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2020, serta belum disalurkannya bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota termasuk kelebihan target pajak daerah tahun 2020.
“Ada juga kelebihan target pendapatan, pajak retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi, ada juga bagi hasil pajak untuk kabupaten/kota yang belum disalurkan oleh pemerintah provinsi,” katanya.
Baca juga: Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Ada pula dana yang belum dibayarkannya kewajiban kepada pihak ketiga dari anggaran tahun sebelumnya (2020) namun sudah tutup tahun anggaran sehingga menjadi Silpa yang akan diselesaikan pada tahun 2021.
Terhadap sisa dana pada poin-poin tersebut, Pemda masih menunggu audit dari BPK-RI.
“Nah terhadap ketiga sebab ini, cenderung pemerintah daerah hati-hati dalam membelanjakan, misalnya tadi saya katakan ada target pajak yang melebihi, namun belum bisa disalurkan kepada pemerintah kabupaten/kota karena tadi menunggu audit,” beber Ardian.
Ardian juga berharap, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan APBD, misalnya saja dengan bagi hasil yang dapat dibagi oleh pemerintah provinsi, khususnya untuk program kegiatan yang mengarah kepada penangan Covid-19.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.
“Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD,” jelasnya.
“Jadi sepanjang (untuk penanganan) Covid-19, silakan, pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD, ini langkah pertama yang bisa dilakukan,” tambahnya.
Baca juga: Kemendagri Bantah Kebocoran Data Penduduk di Sosial Media dari Dukcapil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.