Pimpinan Komisi VI Minta Satgas Investasi Periksa dan Berikan Sanksi PT TPL
Kepala BKPM Bahlil diminta periksa dan berikan sanksi PT Toba Pulp Lestari Tbk yang diduga sering bermasalah dengan masyarakat sekitar Danau Toba.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia periksa dan memberikan sanksi PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang diduga sering bermasalah dengan masyarakat sekitar hutan konsesi di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Martin dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (31/5/2021).
Awalnya, Bahlil menjelaskan adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Kementerian dan Badan yang Ia pimpin.
Baca juga: Buntut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, 20 ASN Dinkes Banten Mengundurkan Diri
Bahlil mengatakan, Satgas tersebut diisi unsur Polri dan Kejaksaan serta kementerian dan juga lembaga terkait, dengan tujuan tidak hanya untuk mempercepat perizinan investasi, tapi juga menjaga jalannya investasi yang sudah atau akan berjalan.
Setelah menyampaikan pemaparannya, Martin menyampaikan, permasalahan terkait perusahaan pulp, yaitu PT TPL yang saat ini sedang bermasalah dengan masyarakat sekitar, bahkan sejak perusahaan itu bernama Inti Indorayon Utama.
“Pak menteri, ini yang sedang hangat di Dapil saya itu ada namanya PT Toba Pulp Lestari (TPL) . Jadi dulu ini perusahaan Pulp dan Rayon, dulu namanya Indorayon. Kemudian Rayonnya ditutup karena mendapat protes dari masyarakat, sehingga menjadi Toba Pulp Lestari. Ini PMA (penanaman modal asing) Pak Menteri," kata Martin.
"Sekarang ini juga sedang bermasalah lagi dengan masyarakat. Jadi dulu itu Indorayon bermasalah dengan masyarakat, diminta untuk ditutup, kemudian berganti nama menjadi TPL, nah sekarang bermasalah lagi dengan masyarakat,” sambung Martin.
Baca juga: Masyarakat Adat Danau Toba Diduga Jadi Korban Kriminalisasi PT Toba Pulp Lestari
Masalah yang kerap terjadi, kata Martin, yaitu kerusakan lingkungan seperti banjir dan pencemaran lingkungan yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan, serta sengketa lahan dengan masyarakat setempat yang jauh sebelum ada perusahaan tersebut, sudah dikelola warga.
“Apakah ada wewenang menteri dan juga Satgas terhadap investasi-investasi yang seperti ini,” tanya Martin.
Ketua DPP Partai NasDem ini juga mengingatkan, Bahlil agar Satgas yang dipimpinnya menegakkan hukum secara tegas dan adil.
“Saya mewanti-wanti jangan hanya menegakkan hukum ke bawah, artinya ke masyarakat. Misalnya, masalah tanah dan lain sebagainya, tapi juga harus menegakkan hukum kepada investor itu sendiri, atau investasi yang sudah masuk yang justru membawa kerusakan lingkungan yang juga bermasalah dengan masyarakat, hak-hak asasi manusia, hak-hak masyarakat adat," paparnya.
Baca juga: Selamatkan Bebek Hanyut, Remaja Tenggelam di Sungai Bengawan Solo, Pencarian Terkendala Arus Deras
Jika investor tersebut terbukti bersalah, Martin meminta Satgas tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Harus ada peran dari Satgas disini untuk bisa, katakanlah memberi sanksi, atau tidak memperpanjang lagi izin investasinya di kawasan itu. Ini sedang hangat di masyarakat masalah TPL,” tambah Martin.
Menanggapi itu, Bahlil menyatakan sepakat apa terkait penegakan peraturan melalui Satgas yang dibentuk.
“Pak Martin, kita sepakat hal-hal yang tidak termuat dalam kewenangan kementerian investasi akan kita masuk lewat Satgas. Tujuannya adalah pengusaha tidak boleh mengatur negara. Negaralah yang mengatur pengusaha,” jawab Bahlil.
Martin pun kembali bertanya kepada Bahlil terkait kewenangan Satgas dalam memberikan sanksi.
“Apakah ada wewenang dari Satgas mengawasi atau memberikan sanksi terhadap investasi yang diduga mengabaikan hak azasi manusia dan kerusakan lingkungan?,” tanya Martin
Baca juga: Tragedi di Danau Toba, Akan Berwisata Desy Malah Tewas SetelahTerjepit dan Tercebur
Menanggapi pertanyaan tersebut, Bahlil mengatakan Satgas memiliki kewenangan yang berkaitan dengan Investasi, termasuk pelanggaran yang dilakukan investor.
“Pak Ketua, Satgas memiliki kewenangan menegakkan aturan. Kalau memang aturannya itu ada kewajiban yang harus diselesaikan (perusahaan) dengan rakyat, ya kita datangi dia (perusahaan). Tetapi jika tidak ada kewajiban berdasarkan kontrak atau perizinan, ya kita diskusikan dengan baik,” jawab Bahlil.
“Apakah pegaduan (masyarakat) bisa diperiksa oleh satgas?" cecar Martin kembali.
Terkait pengaduan yang bersifat permasalahan, khususnya permasalahan TPL, Bahlil menyampaikan akan membuka diri.
“Kita dalami, kita diskusikan kasus perkasus itu. Jadi perinsipnya saya membuka diri untuk Pimpinan Komisi VI Pak Martin Manurung yang terhormat untuk kita diskusikan ini,” tutur Bahlil.