Tersangka Korupsi Asabri Makin Lihai Sembunyikan Asetnya agar Tak Disita
Pencarian aset kasus korupsi Asabri tidak semudah saat penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dinilai semakin pintar menyembunyikan asetnya agar tidak disita.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pencarian aset kasus korupsi Asabri tidak semudah saat penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, penyidik semakin sulit untuk membuktikan kepemilikan aset tersebut.
Dia bilang, para tersangka kerap menyembunyikan asetnya itu dengan nama orang lain.
"Karena dulu kan AJS (Asuransi Jiwasraya) gampang kita melihat dari kepemilikannya. Makin ke depan, pakai nominee, nah sekarang ini makin keujung makin sulit kita membuktikan garis kepemilikannya. Apakah TPPU atau lain. Makanya jaksa secara cermat," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Kejagung Duga Kecurangan Pengurus Asabri Terjadi Sejak 2012
Tak hanya itu, Febrie menyampaikan pihaknya mendalami aset tersangka yang disembunyikan melalui keluarganya.
Nantinya, penyidik akan mendalami apakah aset itu terkait dengan kasus Asabri.
"Ini yang keluarga ini darimana uangnya, kita periksa lagi bener gak itu uang dari dia. Ada gak kaitan uang dari tersangka kemudian kita lihat lagi ini dari usaha lain atau dari Asabri. Nah ini yang makin sulit karena pakai nama nama yang semakin jauh hubungannya, dulu keluarga sekarang kita teliti nominee yang ada hubungannya," jelasnya.
Kendati demikian, Febrie menyatakan ada dua tersangka kasus korupsi Asabri yang masih belum dilimpahkan berkasnya.
Mereka adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang juga terlibat dalam kasus Jiwasraya.
Ia menuturkan penundaan pelimpahan berkas perkara itu lantaran kedua tersangka memiliki aset yang paling banyak terkait kejahatan kasus korupsi Asabri.
"Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro itu berkasnya belum di tahap kedua karena kepentingan aset. Yang kedua, jaksa juga akan turut mencari aset baik di tingkat penuntutan kan bisa masih dibolehkan atau setelah putusan nanti uang pengganti. Jadi saya rasa pelacakan itu masih jalan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan aset sitaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) masih mencapai Rp 13 triliun.
Diketahui, angka itu masih jauh dari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI yang mencapai Rp22,78 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.