Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Korupsi Asabri Makin Lihai Sembunyikan Asetnya agar Tak Disita

Pencarian aset kasus korupsi Asabri tidak semudah saat penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Korupsi Asabri Makin Lihai Sembunyikan Asetnya agar Tak Disita
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 

"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (istimewa)

Burhanuddin mengakui kasus korupsi Asabri memang akan mulai masuk ke tahapan persidangan.

Namun, hal ini tak mempengaruhi penyidik memburu aset-aset tersangka.

"Walaupun nanti tahapan-tahapan sudah di penuntutan, tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi," ungkap dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan pengejaran aset bakal dilakukan hingga setelah adanya putusan pengadilan.

"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tukasnya.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun. 

Berita Rekomendasi

Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.

"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.

Baca juga: BPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun

Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.

BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.

Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.

"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas