Tersangka Korupsi Asabri Makin Lihai Sembunyikan Asetnya agar Tak Disita
Pencarian aset kasus korupsi Asabri tidak semudah saat penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) dinilai semakin pintar menyembunyikan asetnya agar tidak disita.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan pencarian aset kasus korupsi Asabri tidak semudah saat penyitaan aset terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, penyidik semakin sulit untuk membuktikan kepemilikan aset tersebut.
Dia bilang, para tersangka kerap menyembunyikan asetnya itu dengan nama orang lain.
"Karena dulu kan AJS (Asuransi Jiwasraya) gampang kita melihat dari kepemilikannya. Makin ke depan, pakai nominee, nah sekarang ini makin keujung makin sulit kita membuktikan garis kepemilikannya. Apakah TPPU atau lain. Makanya jaksa secara cermat," kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Kejagung Duga Kecurangan Pengurus Asabri Terjadi Sejak 2012
Tak hanya itu, Febrie menyampaikan pihaknya mendalami aset tersangka yang disembunyikan melalui keluarganya.
Nantinya, penyidik akan mendalami apakah aset itu terkait dengan kasus Asabri.
"Ini yang keluarga ini darimana uangnya, kita periksa lagi bener gak itu uang dari dia. Ada gak kaitan uang dari tersangka kemudian kita lihat lagi ini dari usaha lain atau dari Asabri. Nah ini yang makin sulit karena pakai nama nama yang semakin jauh hubungannya, dulu keluarga sekarang kita teliti nominee yang ada hubungannya," jelasnya.
Kendati demikian, Febrie menyatakan ada dua tersangka kasus korupsi Asabri yang masih belum dilimpahkan berkasnya.
Mereka adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang juga terlibat dalam kasus Jiwasraya.
Ia menuturkan penundaan pelimpahan berkas perkara itu lantaran kedua tersangka memiliki aset yang paling banyak terkait kejahatan kasus korupsi Asabri.
"Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro itu berkasnya belum di tahap kedua karena kepentingan aset. Yang kedua, jaksa juga akan turut mencari aset baik di tingkat penuntutan kan bisa masih dibolehkan atau setelah putusan nanti uang pengganti. Jadi saya rasa pelacakan itu masih jalan," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan aset sitaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) masih mencapai Rp 13 triliun.
Diketahui, angka itu masih jauh dari perhitungan kerugian negara yang dihitung BPK RI yang mencapai Rp22,78 triliun.
"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun dan pasti akan kami terus buru," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Burhanuddin mengakui kasus korupsi Asabri memang akan mulai masuk ke tahapan persidangan.
Namun, hal ini tak mempengaruhi penyidik memburu aset-aset tersangka.
"Walaupun nanti tahapan-tahapan sudah di penuntutan, tetapi ada kewajiban kami untuk aset tracing. Karena kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang telah terjadi," ungkap dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan pengejaran aset bakal dilakukan hingga setelah adanya putusan pengadilan.
"Bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," tukasnya.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT Asabri (Persero) mencapai Rp 22,78 triliun.
Demikian disampaikan Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna usai melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Agung menyampaikan perhitungan kerugian negara itu merupakan dugaan penyimpangan yang dilakukan sejumlah pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di PT Asabri.
"Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun," kata Agung.
Baca juga: BPK Sebut Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Asabri Rp 22,78 Triliun
Menurut Agung, penyimpangan tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021.
BPK, kata Agung, telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asabri 2012-2019 kepada Kejaksaan Agung.
Ia menuturkan pemeriksaan itu merupakan salah satu bentuk dukungan BPK dalam pemberantasan korupsi yang ditangani Kejagung RI. Hal ini juga tindak lanjut permintaan perhitungan kerugian negara oleh korps Adhyaksa.
"BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan industri keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.