Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang

Seorang dukun berinisial AM melakukan tindak pidana penipuan berkedok obligasi China fiktif alias obligasi dragon.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Bareskrim Polri merilis kasus penipuan berkedok obligasi dragon yang dijalankan seorang dukun asal Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021). 

"Dari penyelidikan ini kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota," kata Brigjen Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Helmy menyatakan AM bertugas sebagai pihak yang memegang kendali dalam aksi penipuan tersebut.

Sedangkan JM merupakan anak buahnya yang bertugas mencari nasabah yang menanamkan investasinya.

Ia menuturkan pelaku telah beraksi melakukan penipuan selama kurang lebih 3 tahun.

Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Rombongan Warga Alami Kecelakaan di Tegal, 2 Orang Tewas

Adapun potensi kerugian yang dialami korban mencapai maksimal Rp 36 miliar.

"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain. Ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin membenarkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.

"Kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka di daerah Cirebon dan Tegal. Aset yang disita berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga berbagai macam pecahan uang yang diduga sebagai mata uang obligasi china atau obligasi dragon.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan pasal 372, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas