Dukun Asal Tegal Tipu Tiga Korbannya Rp 3 Miliar, Pelaku Terkenal Bisa Gandakan Uang
Seorang dukun berinisial AM melakukan tindak pidana penipuan berkedok obligasi China fiktif alias obligasi dragon.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dukun berinisial AM melakukan tindak pidana penipuan berkedok obligasi China fiktif alias obligasi dragon.
Ia dikenal bisa menggandakan uang di daerahnya di Tegal, Jawa Tengah.
"Emang informasinya si A ini punya kemampuan menggandakan uang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Jamaluddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Selain itu, kata Jamaluddin, pelaku dikenal sebagai orang kaya raya di lingkungannya.
Hal inilah yang meyakinkan warga sekitar.
"Terus si A ini royal. Jadi kalau dia ke kampung dia bagi-bagi uang. Jadi orang sekitar melihat dia orang berada dan mampu, punya kemampuan gandain uang," jelasnya.
Namun kepada investornya, kata Jamaluddin, pelaku mengaku uang tersebut bakal ditukarkan menjadi invetasi berkedok obligasi China fiktif alias obligasi dragon.
Baca juga: Dukun di Tegal Lakukan Aksi Penipuan Berkedok Obligasi Dragon, Potensi Kerugian Capai Rp 36 Miliar
"Mereka melalui jaringannya menginformasikan ini ada obligasi, untungnya sekian miliaran. Percayanya apa? jadi mereka tektokan. Jadi coba cek ke sana, ke si A, Karena dianggap orang punya ilmu. Jadi modusnya dia taruh uang sekian nanti ada kelipatan sekian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin menyebut mayoritas korban yang terpedaya pelaku berprofesi pengusaha.
"Ada pengusaha juga ada. Karena percaya itu saling tektokan itu sehingga percaya sehingga mau menyerahkan uang," katanya.
Sebelumnya, seorang dukun berinisial AM ditangkap usai melakukan dugaan penipuan berkedok obligasi china fiktif. Pelaku ditangkap terpisah bersama rekannya berinisial JM di Tegal dan Cirebon.
Baca juga: Pria di Tegal Nodai Keponakan Bosnya, Modus Diajak Kenalan lalu Check-In Hotel
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan pengungkapan kasus ini setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari tiga orang korban terkait dugaan adanya penipuan 'Obligasi Dragon'.
Menurut Helmy, penipuan itu disebut sebagai obligasi dragon lantaran pelaku menerbitkan surat obligasi dengan mencantumkan gambar naga. Itulah kenapa, penipuan ini disebutkan sebagai obligasi dragon.
"Dari penyelidikan ini kemudian kita melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yaitu AM dan JM. Kedua orang ini ditangkap di lokasi berbeda. Yang satu ditangkap di Tegal. Kemudian yang satu ditangkap di Cirebon Kota," kata Brigjen Helmy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Helmy menyatakan AM bertugas sebagai pihak yang memegang kendali dalam aksi penipuan tersebut.
Sedangkan JM merupakan anak buahnya yang bertugas mencari nasabah yang menanamkan investasinya.
Ia menuturkan pelaku telah beraksi melakukan penipuan selama kurang lebih 3 tahun.
Baca juga: Mobil Pikap yang Angkut Rombongan Warga Alami Kecelakaan di Tegal, 2 Orang Tewas
Adapun potensi kerugian yang dialami korban mencapai maksimal Rp 36 miliar.
"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban-korban yang lain. Ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit III Dirtipideksus Kombes Jamaludin membenarkan AM memang dikenal sebagai seorang dukun di Tegal.
"Kaya dukun lah. Jadi waktu kita temukan itu ada kembang, dupa-dupa atau apa gitu," jelas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tersangka di daerah Cirebon dan Tegal. Aset yang disita berupa kendaraan mobil, sepeda motor hingga berbagai macam pecahan uang yang diduga sebagai mata uang obligasi china atau obligasi dragon.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangka dengan pasal 372, pasal 378 KUHP, pasal 345 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Selain itu juga pasal 36, 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.