Ini Alasan PPKM Jilid 9 Diterapkan di Indonesia Sejak 1 Juni 2021
Sejak 1 Juni 2021, telah dilaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM) yang berlaku di seluruh Indonesia.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 1 Juni 2021, telah dilaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM) yang berlaku di seluruh Indonesia.
PPKM Mikro jilid 9 itu diberlakukan di seluruh provinsi Indonesia atau di 34 provinsi.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah meningkatnya penularan infeksi Covid-19 di Indonesia. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berlangsung selama 14 hari, pada 1 sampai 14 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, seperti disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Selain itu, kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan antisipasi. Satgas menyiapkan kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pasca hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 1 Juni 2021
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data peningkatan kasus positif dan kasus aktif Covid-19. Terutama pada empat provinsi yang tadinya tidak menerapkan PPKM mikro.
“Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah provinsi Sulawesi Barat,” ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, seperti disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.