Terungkap, AKP Robin Terima Rp10,4 M dari Pihak Berperkara di KPK, Termasuk Azis Syamsuddin
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju ternyata bukan cuma menerima uang dari Wali Kota nonaktif
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori Peninjauan Kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp5.100.000.000, yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp4.880.000.000, dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220.000.000," ungkap Albertina.
Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin tahun 2019. Robin lantas memberikan Rp272,5 juta-nya kepada Maskur.
"Dalam perkara perkara saudara Usman Efendi terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp525.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur Husain dengan jumlah Rp272.500.000, terperiksa menerima Rp252.500.000," ujar Albertina.
Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp505 juta. Diberikannya Rp425 juta kepada Maskur Husain.
"Dalam perkara terkait saudara Ajay Muhammad Priatna selaku Wali Kota Cimahi, terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah Rp505.000.000, yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp425.000.000, dan terperiksa mendapatkan Rp80.000.000," kata Albertina.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.
Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp1,697 miliar.
Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.
Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.
Robi juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak.
Baca juga: Ketua KPK Ungkap Azis yang Mengenalkan AKP Stepanus kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial