Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipilih Presiden atau Tradisi Giliran 3 Angkatan? Ini Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI

Simak aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya yang tertuang dalam undang-undang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dipilih Presiden atau Tradisi Giliran 3 Angkatan? Ini Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama pejabat baru Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada upacara serah terima jabatan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Sabtu (9/12/2017). Marsekal TNI Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ini rinciannya:

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memimpin upacara sekaligus menerima penyerahan jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik, S.E., M.M.,  bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). 
Penyerahan Jabatan Danjen Akademi TNI tersebut  sesuai  Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1166/V/2021 tanggal 25 Mei 2021. Pada pelaksanaan upacara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima secara langsung penyerahan Pusara Akademi TNI Bhineka Eka Bhakti dari pejabat lama Danjen Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., memimpin upacara sekaligus menerima penyerahan jabatan Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik, S.E., M.M., bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Penyerahan Jabatan Danjen Akademi TNI tersebut sesuai Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1166/V/2021 tanggal 25 Mei 2021. Pada pelaksanaan upacara, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menerima secara langsung penyerahan Pusara Akademi TNI Bhineka Eka Bhakti dari pejabat lama Danjen Akademi TNI Marsdya TNI Tamsil Gustari Malik. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TN (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

BERITA REKOMENDASI

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Tak Pasti Bergiliran

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melakukan salam komando dengan Jenderal TNI Moeldoko saat upacara Serah Terima Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). Jenderal TNI Moeldoko menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Panglima TNI kepada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada 8 Juli 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melakukan salam komando dengan Jenderal TNI Moeldoko saat upacara Serah Terima Jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015). Jenderal TNI Moeldoko menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagai Panglima TNI kepada Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang sebelumnya menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat, dan telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada 8 Juli 2015. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pernah diberitakan Kompas.com pada 10 Juni 2015, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika Presiden Joko Widodo dinilai mendobrak tradisi menggilir angkatan dalam memilih calon panglima TNI.


Menurut Kalla, pola penggiliran angkatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Tradisi tersebut juga tidak pasti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas