KPK: Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap bahwa dari perkara itu disinyalir negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap bahwa dari perkara itu disinyalir negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
Baca juga: KPK Sita 44 Aset Properti Senilai Rp 200 Miliar Terkait Kasus Korupsi LPEI
"Taksiran kerugian negara sekitar Rp 1 triliun," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI Ke KPK
Akan tetapi, identitas tersangka baru akan disampaikan pada saat proses penangkapan atau penahanan.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 981 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPK.
Tessa membeberkan modus yang terjadi dalam perkara rasuah di LPEI ini.
Kata dia, fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN. Kemudian ditemukan modus "tambal sulam" dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI.
"Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Tessa.
Baca juga: KPK Pastikan Penarikan 10 Jaksa Senior ke Kejaksaan Tak Terkait Kasus Korupsi LPEI
Selain itu, KPK menduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.
Tessa berujar, KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.