Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kolom Jenis Kelamin di E-KTP dan KK untuk Transgender Tetap Diisi Laki-laki atau Perempuan 

Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kolom Jenis Kelamin di E-KTP dan KK untuk Transgender Tetap Diisi Laki-laki atau Perempuan 
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan praktik diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. 

Setiap warga negara Indonesia, menurut Zudan, berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif. 

Hal tersebut disampaikan Zudan saat memberikan Layanan Adminduk berupa pendataan dan perekaman KTP-el serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).

"Negara bertanggungjawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi. Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP-el kaum disabilitas," kata Zudan melalui keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: Kemendagri - LKPP Dorong Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Lebih Transparan

Zudan menyebutkan kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri No. 96 Tahun 2019. 

"Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," kata Zudan. 

Terkait pengisian kolom jenis kelamin, untuk transgender, Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan

BERITA TERKAIT

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama Bapak dan Ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan Ibu karena bisa menghilangkan nasab," tutur Zudan. 

"Selain itu, dengan memiliki KK dan KTP-el maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain," tambah Zudan. 

Baca juga: Respon Menkes Sikapi Korupsi Masker dan Hasil Pemeriksaan 20 ASN Dinkes Banten yang Berniat Mundur

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama mengatakan sementara pihaknya hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK. 

"Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat," tutur David. 

Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan.

Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-elnya.

Ditjen Dukcapil bersama Dinas Dukcapil Tangerang Selatan melayani para transgender yang telah tercatat memiliki NIK. 

Mereka berasal dari 9 provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas