Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manipulatif dan Sungguh Ironis, Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai

Sangat ironis pimpinan KPK menolak membatalkan surat keputusan penonaktifan 75 pegawai KPK dengan alasan good governance. Itu manipulatif.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Manipulatif dan Sungguh Ironis, Pimpinan KPK Tolak Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai
KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019) 

"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," jelas Alex.

Pernyataan ini menanggapi permintaan sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan atas kebijakan Firli Bahuri cs tersebut. 

"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," kata Alex.

Terkait kebijakan nonaktif 75 pegawai KPK ini, lima pimpinan KPK telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.

Lima pimpinan KPK yang dilaporkan antara lain, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK antara lain, Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan menyampaikan, pelaporan terhadap pimpinan KPK dilakukan lantaran terjadi polemik akibat hasil TWK.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," kata Hotman di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas