Pemerintah Tak Berangkatkan Jemaah Haji, Ini Tanggapan Pimpinan Komisi VIII DPR RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
Menanggapi keputusan Pemerintah itu, pimpinan Komisi VIII DPR RI menghormati keputusan Menteri Agama untuk tidak memberangkatkan Calon Haji 2021.
“Kebijakan ini harus dipahami karena untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga negara Indonesia yang menjadi calon jemaah haji,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021).
Ace menegaskan kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji harus menjadi tanggungjawab negara. Apalagi kini tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk di Arab Saudi.
“Dengan adanya wabah Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk yang terjadi di Arab Saudi dan negara-negara lainnya, harus menjadi perhatian serius kita demi kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji,” jelas Ketua DPP Partai Golkar ini.
Hanya memang, kata dia, yang harus dilakukan Kementerian Agama adalah menjelaskan kepada masyarakat soal kebijakan ini agar dapat dipahami dan diterima sebagai keputusan yang tepat.
Karena itu, Kementerian Agama harus memiliki narasi dalam komunikasi yang efektif dan diterima masyarakat secara Bijaksana.
Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Baca juga: Bantah Pemerintah Punya Utang Haji, Menag: Hoaks, Berita Sampah
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Yaqut.
Dalam konferensi pers ini hadir pula Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.
Seperti diketahui, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Baru-baru ini, otoritas penerbangan Saudi baru saja memberikan izin masuk untuk 11 negara, yaitu Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, dan Swiss.(*)