Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI Diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Selain itu, calon Panglima TNI dapat dipilih secara bergilir dari setiap angkatan di tubuh TNI.
Selanjutnya, aturan hukum pergantian Panglima TNI termasuk ketentuan dan prosesnya akan diuraikan dalam berita ini.
Baca juga: POPULER Nasional: Reaksi Risma setelah Stafnya Dimarahi | Keputusan Berat bagi Menteri Yaqut
Seperti diberitakan, kabar bursa calon Panglima TNI menyeruak belakangan.
Hal itu seiring dengan berita Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, yang akan purna tugas pada akhir tahun ini.
Baca juga: Jelang Pensiun Panglima TNI, Komisi III : Sesuai Urutan Harusnya KSAL yang Gantikan Hadi Tjahjanto
Nama-nama kepala staf angkatan pun muncul, termasuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Masih ada juga nama kepala staf angkatan dari matra lainnya, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Terkait hal itu, berikut Tribunnews.com urai aturan hukum pergantian Panglima TNI yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Ini rinciannya: