Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq yang Tadinya Kurang Sehat Jadi Sembuh Setelah Dengar Tuntutan Jaksa

Jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong serta menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aziz Yanuar Sebut Habib Rizieq yang Tadinya Kurang Sehat Jadi Sembuh Setelah Dengar Tuntutan Jaksa
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit UMMI Bogor, Kamis (3/6/2021) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong serta menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Mendengar tuntutan itu, Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.

"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Lebih lanjut, Aziz mengatakan alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.

Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Pidana Penjara Dalam Kasus Prokes Bertentangan Dengan Instruksi Presiden

Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?" kata Aziz.

Sebelumnya Aziz menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.

Kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Siapkan Pledoi Untuk Bantah Pasal Bernuansa Politik

"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.

"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.

Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.

Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuansa politik.

Baca juga: Kasus Hasil Swab Tes Palsu RS UMMI Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.

Diketahui, Rizieq dituntut salah satunya melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yang menurut Aziz termasuk dari unsur politik.

Kendati begitu, pihaknya dalam pledoi atau nota pembelaan itu akan tetap fokus kepada hal-hal hukum.

"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.

Aziz menyebut, dalam penyusunan nota pembelaan itu Rizieq Shihab sebagai terdakwa disebut akan menyusunnya sendiri.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga kata Aziz akan menyiapkan pledoi tersendiri atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa mengenai perkara tersebut.

Adapun untuk agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kubu Habib Rizieq Shihab ini, Majelis Hakim menjadwalkan digelar pada pekan depan, Kamis (10/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas