Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Diterima, KPK Imbau Suheri Terta ke Gedung Merah Putih untuk Dijebloskan ke Penjara

(MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Suheri Terta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasasi Diterima, KPK Imbau Suheri Terta ke Gedung Merah Putih untuk Dijebloskan ke Penjara
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Suheri Terta.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/3/2021), MA menyatakan Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana penjara kepada Suheri Terta selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).

MA turut memerintahkan Suheri Terta untuk ditahan.

Ali mengatakan, tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil Suheri untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

"KPK menghimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Jaksa Eksekusi dimaksud," tegas Ali.

Berita Rekomendasi

JPU KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan kepada Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta.

Alasan JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. 

Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.

Putusan majelis hakim juga tidak mempertimbangkan adanya kesaksian Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap di persidangan.

Baca juga: KPK Belum Terima Salinan Putusan Terdakwa Suheri Terta Usai Diputus Bebas

Suheri diadili atas perkara dugaan korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. 

Namun, majelis hakim menilai Suheri tidak terbukti melakukan rasuah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK. 

Sebelumnya, Suheri dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus alih fungsi hutan di Riau bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. 

Kala itu Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.

Awalnya pada 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Di surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. 

Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.

Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.

Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Riau.

Setelah itu, Suheri bersama Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas menyanggupi permintaan tersebut.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas