Debat Ketua KPK dengan Direktur KPK Giri Suprapdiono Batal, Firli Tak Kunjung Hadir, Kemana ?
Debat wawasan kebangsaan dengan Direktur KPK Giri S tak dihadiri Ketua KPK, begini jalannya debat yang dipandu oleh Najwa Shihab dan Kurnia Ramadhana.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Ia hanya menyanggupi tantangan warganet yang menawarkan untuk berdebat dengan Firli.
Menjawab tantangan itu, lewat cuitannya, Giri sempat bertaruh jabatan dalam debat.
Ia menantang Firli mundur jika kalah dalam debat soal wawasan kebangsaan, begitu pula dirinya.
"Jadi dengan konsekuensi Itu hari ini apakah memang ada yang tidak siap mundur saya pikir bisa ditanyakan ke yang berasangkutan," kata Giri.
Baca juga: Ini Kata Giri Suprapdiono Soal Prestasi KPK yang Anjlok di Era Firli Bahuri
Namun di luar itu, kata Giri, ia menyanggupi tawaran ini karena ingin mencerdaskan masyarakat.
Ia pun menyindir TWK sebagai proses alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi ASN yang tertutup.
Giri kecewa lantaran sejak awal dirinya tak pernah diberitahu soal proses metodologi, hingga kabar penonaktifan dirinya bersama 74 pegawai lain.
"Tes wawasan kebangsaan ini tertutup sekali. Kita enggak pernah tahu siapa 75. Tidak pernah tahu 51. Tidak pernah tahu soal proses, metodologi, bahkan orang yang mewawancarai kita pun tidak mengetahui juga," ujar Giri.
Sebanyak 51 pegawai yang dimaksud Giri adalah mereka yang dinilai "merah" dan tak diberi kesempatan untuk kembali bergabung dengan KPK.
Sementara, 24 pegawai lainnya masih diberi kesempatan menjadi ASN dengan syarat mengikuti diklat bela negara.
"Jadi menurut saya keterbukaan transparansi yang menjadi ciri khas tata kelola pemerintahan umum yang baik dilanggar dalam proses ini," katanya.
Giri kemudian bercerita bahwa dirinya pernah mengikuti tes kebangsaan bersama dengan Firli saat mereka sama-sama mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
Giri mengaku, saat itu dia dan Firli lulus dalam tes kebangsaan.
Oleh karenanya, Giri meyakini Firli juga tidak akan lulus jika mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.