Kasus RJ Lino, KPK Periksa Finance Director PT JICT Marvin Setiawan
Marvin akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane dengan tersangka eks Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Finance Director PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Marvin Setiawan, Senin (7/6/2021).
Marvin akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero), dengan tersangka eks Direktur Utama Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino.
"Marvin Setiawan, Finance Director PT JICT, hari ini (7/6/2021) pemeriksaan saksi RJL (RJ Lino)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan RJ Lino.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon yakni KPK, terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.
Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum
"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Hakim Morgan.
Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa KPK dalam memproses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta menganalisa alat bukti tiga unit QCC.
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.
Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.